Pelaku melakukan penjambretan kalung dan liontin milik S (71) pada Senin (27/4/2026) pukul 08.30 WIB. Pelaku mengendarai sepeda motor dan memepet korban yang berada di depan rumah, lalu mengambil liontin. "Pelaku langsung memepet dan mengambil secara paksa kalung serta liontin korban," kata Rita kepada wartawan, Jumat (8/5/2026)
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 20 juta karena kalung 10 gram beserta liontinnya 2,5 gram dibawa kabur oleh pelaku. S melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.
Polisi langsung mengumpulkan alat bukti dan mengarah ke DM. Pelaku ditangkap di rumahnya di Banguntapan, Kamis (7/5/2026). "Pelaku sudah ditahan di Polsek Sewon, dan petugas masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan ada TKP lainnya," kata Rita.
Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian Rp 20 juta karena kalung 10 gram beserta liontinnya 2,5 gram dibawa kabur oleh pelaku. S melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon.
Polisi langsung mengumpulkan alat bukti dan mengarah ke DM. Pelaku ditangkap di rumahnya di Banguntapan, Kamis (7/5/2026). "Pelaku sudah ditahan di Polsek Sewon, dan petugas masih mengembangkan kasus ini karena kemungkinan ada TKP lainnya," kata Rita.
Catatan Redaksi:
Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.