Peristiwa tragis terjadi di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, Jawa Barat, di mana seorang balita berusia dua tahun meninggal dunia akibat serangan senjata tajam yang diduga dilakukan oleh pamannya sendiri, berinisial G (18). Korban ditemukan tidak bernyawa di sebuah rumah kontrakan pada Rabu (27/5/2026).
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Polri, korban mengalami total 32 luka tusuk di berbagai bagian tubuh. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi sasaran kekerasan yang sangat brutal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tinggal bersama neneknya serta pelaku di sebuah kontrakan. Saat kejadian berlangsung, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah karena sang nenek sedang bekerja mencari nafkah.
Kepolisian mengungkap bahwa pelaku mengaku sedang bermain game ketika korban mendekatinya dan memanjat ke punggungnya. Merasa terganggu, pelaku kemudian kehilangan kendali hingga mengambil dua bilah pisau dari dapur dan menyerang korban.
Selain itu, pelaku juga mengaku sering mendengar bisikan-bisikan yang memengaruhi pikirannya. Pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melukai dirinya sendiri hingga mengalami luka tusuk di bagian dada dan pipi. Setelah menjalani perawatan medis dan kondisinya membaik, polisi langsung melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan G sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Penyidik menilai seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari tim medis untuk memastikan kondisi psikologis pelaku. Sebelumnya, keluarga menyebut G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp13 miliar.
Berdasarkan hasil pemeriksaan medis dari Rumah Sakit Polri, korban mengalami total 32 luka tusuk di berbagai bagian tubuh. Temuan tersebut memperkuat dugaan bahwa korban menjadi sasaran kekerasan yang sangat brutal.
Dari hasil penyelidikan, diketahui korban tinggal bersama neneknya serta pelaku di sebuah kontrakan. Saat kejadian berlangsung, hanya korban dan pelaku yang berada di rumah karena sang nenek sedang bekerja mencari nafkah.
Kepolisian mengungkap bahwa pelaku mengaku sedang bermain game ketika korban mendekatinya dan memanjat ke punggungnya. Merasa terganggu, pelaku kemudian kehilangan kendali hingga mengambil dua bilah pisau dari dapur dan menyerang korban.
Selain itu, pelaku juga mengaku sering mendengar bisikan-bisikan yang memengaruhi pikirannya. Pengakuan tersebut masih didalami oleh penyidik untuk mengetahui apakah berkaitan dengan kondisi kejiwaan yang bersangkutan.
Usai melakukan aksinya, pelaku sempat melukai dirinya sendiri hingga mengalami luka tusuk di bagian dada dan pipi. Setelah menjalani perawatan medis dan kondisinya membaik, polisi langsung melakukan proses hukum terhadap pelaku.
Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan G sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara. Penyidik menilai seluruh unsur pidana dalam kasus tersebut telah terpenuhi sehingga proses hukum dapat dilanjutkan.
Meski demikian, pihak kepolisian masih menunggu hasil pemeriksaan kejiwaan dari tim medis untuk memastikan kondisi psikologis pelaku. Sebelumnya, keluarga menyebut G memiliki riwayat gangguan kejiwaan dan rutin mengonsumsi obat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta pasal terkait dalam KUHP terbaru. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda hingga Rp13 miliar.
Catatan Redaksi:
Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.