Polda Metro Jaya berhasil menangkap tiga orang host live streaming yang diduga terlibat dalam promosi judi online (judol) melalui konten bermuatan dewasa di media sosial.

Ketiga pelaku diamankan setelah aparat melakukan penyelidikan terkait maraknya praktik promosi situs judi yang memanfaatkan platform digital. Dalam aksinya, para host tersebut melakukan siaran langsung dengan konten yang menarik perhatian penonton, kemudian secara terselubung menyisipkan ajakan untuk mengakses situs judi online.

Kabid Humas Polda Metro Jaya menyampaikan bahwa metode ini dinilai cukup efektif untuk menjaring korban, terutama dari kalangan pengguna aktif media sosial. Konten dewasa digunakan sebagai daya tarik utama agar jumlah penonton meningkat, sehingga promosi judol bisa menjangkau lebih banyak orang.

Dari hasil penangkapan, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk perangkat elektronik yang digunakan untuk live streaming serta akun media sosial yang terhubung dengan situs judi.

Saat ini, ketiga tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan pasal terkait perjudian serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus promosi judi online yang kini semakin beragam, serta tidak mudah tergiur dengan tawaran yang menjanjikan keuntungan instan.
Catatan Redaksi: Artikel ini diterbitkan oleh BeritaDunia. Setiap pembaruan akan ditampilkan melalui halaman artikel ini.